Senin, 23 Juli 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN


PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.      PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Para konsumen merupakan golongan yang rentan di eksploitasi oleh pelaku usaha. Karena itu, diperlukan seperangkat aturan hukum untuk melindungi konsumen. Yang dimaksud dengan konsumen adalah “ pengguna akhir ” (end user)dari suatu produk, yaitu setiap pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidah untuk diperdagangkan.
 yang dimaksud dengan produsen atau pelaku usaha adalah setiap perorangan atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai kegiatan ekonomi. Tentang perlindungan konsumen ini diatur oleh seperangkat aturan hukum di bidang perlindungan konsumen.
Yang merupakan asas dari perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
·         Untuk mendapatkan keadilan.
·         Untuk mencapai asas manfaat.
·         Untuk mencapai asas keseimbangan.
·         Untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan konsumen.
·         Untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sedangkan yang merupakan tujuan dari perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
1.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.
3.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
6.       Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa dan menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

B.      HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
Sebenarnya, hak dasar konsumen yang sudah  berlaku secara universal adalah terdiri  4 (empat) macam, yaitu sebagai berikut :
1.     Hak atas keamanan dan kesehatan.
2.     Hak atas informasi yang jujur.
3.     Hak pilih.
4.     Hak untuk didengar.

Selain dari 4 (empat) hak dasar seperti tersebut diatas, dalam literatur hukum terkadang keempat hak dasar tersebut digandeng dengan hak untuk mendapat lingkungan hidup yang bersih sehingga kelima-limanya disebut dengan “ Panca Hak Konsumen”.
Disamping itu, perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen selain 4 (empat) hak dasar seperti tersebut di atas menambahkan beberapa hak lagi bagi konsumen yang dapat disebut sebagai “ Hak Tambahan” bagi konsumen, yaitu sebagai berikut :
1.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa konsumen.
2.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
3.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.
4.       Hak untuk mendapatkan kompesasi yang layak atas pelanggaran haknya.
5.       Hak-hak yang diatur dalam berbagai perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban konsumen menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.       Membaca atau mengikuti petunjuk, informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2.       Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembeliaan barang dan atau jasa.
3.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati.
4.       Mengikuti upaya penyelesaian hukum tentang sengketa konsumen secara patut.
Kemudian, yang menjadi hak pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1.       Menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
2.       Mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan konsumen yang tidak beritikad baik.
3.       Melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian sengketa konsumen.
4.       Merehabilitasi nama baik apabila ternyata dalam penyelesaian sengketa dengan konsumen, ternyata kerugian konsumen bukan disebabkan oleh barang dari pelaku usaha tersebut.
5.       Hak-hak lain yang diatur dalam berbagai perundang-undangan.
Sedangkan yang menjadi kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.       Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi dan penggunaan barang dan jasa.
3.       Memberlakukan dan melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.
4.       Menjamin mutu barang/jasa sesuai standar mutu yang berlaku.
5.       Memberi kesempatan yang masuk akal kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang/jasa tertentu, serta memberikan garansi atas barang yang diperdagangkan.
6.       Memberikan ganti rugi manakala terjadi kerugian bagi konsumen dalam hubungan dengan penggunaan barang/jasa.
7.       Memberikan ganti rugi manakala terjadi kerugian bagi konsumen jika ternyata barang/jasa tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
8.       Menyediakan suku cadang dan atau fasilitas purnajual oleh produsen minimal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
9.       Memberikan jaminan atau garansi atau barang yang diproduksikannya.

C.      PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Untuk melindungi pihak konsumen dari ketidakadilan, perundang-undangan memberikan larangan-larangan tertentu kepada pelaku usaha dalam hubungan dengan kegiatannya sebagai pelaku usaha. Larangan-larangan tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut :
1.       Larangan yang berhubungan dengan barang atau jasa yang diperdagangkan.
2.       Larangan yang berhubungan dengan promosi/iklan yang menyesatkan.
3.       Larangan dalam hubungan dengan penjualan barang secara obral atau lelang yang menyesatkan.
4.       Larangan yang berhubungan dengan waktu dan jumlah yang tidak diinginkan.
5.       Larangan terhadap tawaran dengan iming-iming hadiah.
6.       Larangan terhadap tawaran dengan paksaan.
7.       Larangan terhadap tawaran dalam hubungan dengan pembelian melalui pesanan.
8.       Larangan yang berhubungan dengan pelaku usaha periklanan.
9.       Larangan yang berhubungan dengan klausula buku.
Berikut ini penjelasannya bagi masing-masing kategori tersebut, yaitu sebagai berikut :
1.       Larangan yang berhubungan dengan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
Oleh perundang-undangan yang berlaku, kepada produsen atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa dan wajib menarik dari peredaran barang :
a.       Yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
b.      Yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih (netto) dan jumlah dalam hitungan seperti tercantum dalam label.
c.       Yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran dan timbangan.
d.      Yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran seperti tertera dalam label.

1 komentar: