PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Para konsumen merupakan golongan yang rentan di
eksploitasi oleh pelaku usaha. Karena itu, diperlukan seperangkat aturan hukum
untuk melindungi konsumen. Yang dimaksud dengan konsumen adalah “ pengguna akhir
” (end user)dari suatu produk, yaitu
setiap pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidah untuk diperdagangkan.
yang
dimaksud dengan produsen atau pelaku usaha adalah setiap perorangan atau badan
usaha yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai kegiatan
ekonomi. Tentang perlindungan konsumen ini diatur oleh seperangkat aturan hukum
di bidang perlindungan konsumen.
Yang
merupakan asas dari perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
·
Untuk mendapatkan keadilan.
·
Untuk mencapai asas manfaat.
·
Untuk mencapai asas keseimbangan.
·
Untuk mendapatkan keamanan dan
keselamatan konsumen.
·
Untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sedangkan
yang merupakan tujuan dari perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa dan menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan
keselamatan konsumen.
B.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
Sebenarnya, hak dasar konsumen yang sudah berlaku secara universal adalah terdiri 4 (empat) macam, yaitu sebagai berikut :
1.
Hak atas keamanan dan kesehatan.
2.
Hak atas informasi yang jujur.
3.
Hak pilih.
4.
Hak untuk didengar.
Selain dari 4 (empat) hak dasar seperti
tersebut diatas, dalam literatur hukum terkadang keempat hak dasar tersebut
digandeng dengan hak untuk mendapat lingkungan hidup yang bersih sehingga
kelima-limanya disebut dengan “ Panca Hak Konsumen”.
Disamping itu, perundang-undangan di bidang
perlindungan konsumen selain 4 (empat) hak dasar seperti tersebut di atas
menambahkan beberapa hak lagi bagi konsumen yang dapat disebut sebagai “ Hak
Tambahan” bagi konsumen, yaitu sebagai berikut :
1.
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa konsumen.
2.
Hak untuk mendapatkan pembinaan
dan pendidikan konsumen.
3.
Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.
4.
Hak untuk mendapatkan kompesasi
yang layak atas pelanggaran haknya.
5.
Hak-hak yang diatur dalam berbagai
perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban konsumen menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk,
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi
keamanan dan keselamatan.
2.
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembeliaan barang dan atau jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang telah disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
tentang sengketa konsumen secara patut.
Kemudian, yang menjadi hak pelaku usaha adalah
sebagai berikut :
1.
Menerima pembayaran sesuai
kesepakatan.
2.
Mendapatkan perlindungan hukum
dari perlakuan konsumen yang tidak beritikad baik.
3.
Melakukan pembelaan diri
sepatutnya dalam penyelesaian sengketa konsumen.
4.
Merehabilitasi nama baik apabila
ternyata dalam penyelesaian sengketa dengan konsumen, ternyata kerugian
konsumen bukan disebabkan oleh barang dari pelaku usaha tersebut.
5.
Hak-hak lain yang diatur dalam
berbagai perundang-undangan.
Sedangkan yang menjadi kewajiban pelaku usaha
adalah sebagai berikut :
1.
Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
2.
Memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur tentang kondisi dan penggunaan barang dan jasa.
3.
Memberlakukan dan melayani
konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.
4.
Menjamin mutu barang/jasa sesuai
standar mutu yang berlaku.
5.
Memberi kesempatan yang masuk akal
kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang/jasa tertentu, serta
memberikan garansi atas barang yang diperdagangkan.
6.
Memberikan ganti rugi manakala terjadi
kerugian bagi konsumen dalam hubungan dengan penggunaan barang/jasa.
7.
Memberikan ganti rugi manakala
terjadi kerugian bagi konsumen jika ternyata barang/jasa tidak sesuai dengan
yang diperjanjikan.
8.
Menyediakan suku cadang dan atau
fasilitas purnajual oleh produsen minimal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
9.
Memberikan jaminan atau garansi
atau barang yang diproduksikannya.
C. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI
PELAKU USAHA
Untuk melindungi pihak konsumen dari
ketidakadilan, perundang-undangan memberikan larangan-larangan tertentu kepada
pelaku usaha dalam hubungan dengan kegiatannya sebagai pelaku usaha.
Larangan-larangan tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut :
1.
Larangan yang berhubungan dengan
barang atau jasa yang diperdagangkan.
2.
Larangan yang berhubungan dengan
promosi/iklan yang menyesatkan.
3.
Larangan dalam hubungan dengan
penjualan barang secara obral atau lelang yang menyesatkan.
4.
Larangan yang berhubungan dengan
waktu dan jumlah yang tidak diinginkan.
5.
Larangan terhadap tawaran dengan
iming-iming hadiah.
6.
Larangan terhadap tawaran dengan
paksaan.
7.
Larangan terhadap tawaran dalam
hubungan dengan pembelian melalui pesanan.
8.
Larangan yang berhubungan dengan
pelaku usaha periklanan.
9.
Larangan yang berhubungan dengan
klausula buku.
Berikut ini penjelasannya bagi masing-masing
kategori tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Larangan yang berhubungan
dengan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
Oleh perundang-undangan yang berlaku, kepada
produsen atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang
dan atau jasa dan wajib menarik dari peredaran barang :
a.
Yang tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan.
b.
Yang tidak sesuai dengan berat
bersih, isi bersih (netto) dan jumlah
dalam hitungan seperti tercantum dalam label.
c.
Yang tidak sesuai dengan ukuran,
takaran dan timbangan.
d.
Yang tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran seperti tertera dalam label.
Thank's Infonya Bray .. !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id